KINERJA PELAYANAN PUBLIK
(Studi Kasus Pada Dinas Kependudukan
dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kota
Jambi)
Oleh: Samsuddin, S.Sos.,
M.IP
INTISARI
Pada prakteknya penilaian
terhadap kinerja pelayanan publik merupakan suatu kegiatan yang sangat penting.
Karena penilaian tersebut dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan suatu
pegawai dalam kurung waktu tertentu.
Rumusan masalah
penelitian ini adalah bagaimana kinerja pelayanan publik di Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Jambi. Dengan mengadopsi pemikiran Dwiyanto, digunakan
konsep pengukuran kinerja dengan lima indikator yaitu produktifitas, kualitas
pelayanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas. Produktivitas
digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan efektivitas pelayanan. Kualitas
pelayanan digunakan untuk mengukur kualitas layanan yang diterima oleh publik. Selanjutnya
responsivitas menunjukkan sejauhmana pegawai layanan mempunyai daya tanggap,
mengenali kebutuhan, aspirasi, harapan dan keinginan masyarakat yang dapat
diwujudkan dalam bentuk kegiatan program. Sedangkan Responsibilitas menjelaskan
pelaksanaan kegiatan pegawai dan
prinsip-prinsip administrasi yang benar dan Akuntabilitas digunakan untuk
mengukur sejauh mana kebijakan dan kegiatan satuan kerja konsisten dengan
kehendak masyarakat.
Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Lokasi penelitian ditentukan
dengan metode purposive, yaitu ditentukan dengan sengaja bahwa penelitian ini dilakukan
di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini antara lain wawancara, observasi serta studi pustaka.
Hasil yang
didapatkan ternyata bahwa. Produktifitas pelayanan publik dari segi kemampuan
petugas dan kinerja pelayanan dapat disimpulkan sudah efisien hal ini dapat
dilihat dari rata-rata hasil nilai 70% responden mengatakan baik. Kualitas
pelayanan dari segi kepuasan kinerja pelayanan, ketepatan waktu pelayanan,
kenyamanan lingkungan dan sarana dan prasarana baik yaitu rata-rata hasil
kuesioner 41% sedangkan responsivitas diukur dari kinerja pemberian pelayanan,
kedesiplinan, prosedur pelayanan dan kecepatan pelayanan. Hasil akhir yang
menonjol dari responsivitas dapat dinilai kualitas baik dengan rata-rata 51%
kualitas baik, selanjudnya responsibilitas diukur dari kesesuaian biaya dan
keadilan pemberian pelayanan sudah baik ini dilihat dari rata-rata nilai
responsibilitas adalah 45% dan Akuntabilitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Jambi, sudah baik karena dari hasil penjumlahan
kuesioner 70% responden mengatakan bertanggung Jawab.
Kata kunci : Kinerja dan Pelayanan
Publik
ABSTRAC
In
practice,
an assessment of the performance of
public services is a very important activity. Because the assessment can
measure the success of an employee
in a specific period.
The
research problem
is how the performance
of the public service in the
Department of Population and civil
Registry City of Jambi. By
adopting Dwiyanto way of thinking,
the concept of performance measurement
with five indicators is used
which are productivity, service quality, responsiveness, responsibility and accountability. Productivity is used to measure the efficiency
and effectiveness of services quality level.
Service quality is used to measure the quality
of public service. Furthermore responsiveness
showed how far is the employee
has the responsiveness,
identify public needs, aspire, hopes and wants which can be realized in the orm
of program activities. While Responsibility
describes the implementation of an employee activities and the right administration principles and
accountability which is used to measure how far policies and activities of the unit work consistent
with the public need.
The
method used
in this research is quantitative descriptive
method. The research location is determined by the purposive method, by deliberately chosen that
the research was conducted
in the Department of Population and Civil Registry. Data collection techniques used in this research include
interviews, observation and library research.
the results of the research is that the public service productivity in
terms of the ability of employees and service performance can be concluded
already efficient. It can be seen from the average value of value of 70% of
respondents results said good. The quality of service in terms of service performance satisfaction, timeliness of service, environment comfortability
and facilities and infrastructure
are good with the average results of the questionnaire 41% while responsiveness is measured from the
service delivery performance, discipline,
service procedures and speed of service. The most prominent results
can be judged from responsiveness can be said in good quality with the percentage of 51%, furthermore responsibility
is measured from the compliance costs
and the fairness of service delivery
which are already good which can be seen from the average responsibility value of 45% and accountability in the public services in the
Department of Population and Civil
Registry City of Jambi, is already good because of the
sum of the questionnaire 70% of respondents said
that the employees are responsible.
Key words: public service and performance
1.
PENDAHULUAN
Pelayanan publik merupakan hak dasar
bagi warga Negara yang harus dipenuhi oleh Negara. Hal ini dilakukan karena
pelayanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara
untuk mensejahterahkan rakyatnya. Buruknya pelayanan publik yang terjadi selama
ini karena tidak adanya paradikma yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan
publik. Kinerja pelayanan publik yang
diberikan oleh birokrasi yang ada di Indonesia masih cukup kuat mengabdi kepada
kekuasaan (state oriented)
dibandingkan kepada publik (publik
Oriented). (Hesti, 2011: 179).
Membengkaknya
jumlah pengguna calo dalam pelayanan publik sebenarnya menunjukkan bahwa sistem
pelayanan publik tidak berjalan secara baik. Penyebab utamanya adalah adanya
ketidak pastian yang sering dihadapi oleh warga pengguna layanan birokrasi
pemerintah, terutama menyangkut waktu, biaya dan cara pelayanan. Warga pengguna
juga tidak pernah mengetahui berapa persisnya total biaya yang harus mereka
keluarkan untuk mendapatkan suatu pelayanan. (Dwiyanto, 2010: 75).
Dalam
hal ini pemerintah daerah sebagai penyedia layanan publik senantiasa dituntut
kemampuannya meningkatkan kualitas layanan, mampu menetapkan standar layanan
berdimensi menjaga kualitas hidup, melindungi keselamatan dan kesejahteraan
rakyat dengan melakukan sistem pelayanan yang berkualitas dan transparansi. (Warisno, 2009:
30).
Kota
Jambi sebagai pusat pemerintahan kota sekaligus sebagai pusat sosial ekonomi
serta kebudayaan juga mencerminkan jiwa masyarakatnya sebagai duta kesatuan
baik individu, keluarga dan kelompok maupun secara institusional yang lebih
luas. Oleh karena itu diperlukan sistem kinerja pelayanan yang baik dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Jambi.
Dalam
pelayanan publik di Kota Jambi seringkali masyarakat tidak tahu tentang
pelayanan administrasi ini dikarenakan kurang adanya informasi yang lengkap
terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, oleh karena itu dalam
penelitian ini penulis ingin melihat apakah kinerja Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Jambi sudah berjalan secara efektif sesuai dengan sistem
kinerja pelayanan publik yang sebenarnya.
I.2 BATASAN DAN RUMUSAN MASALAH
Agar lebih terarah pada pokok
permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, maka penulis merasa perlu memberikan
batasan pada kasus ini yaitu, pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Jambi, dalam mengidentifikasi pokok persoalan, mencari pemecahan masalah mengenai
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Jambi.
Adapun yang menjadi rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana
Kinerja Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Jambi ?
I.3 TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
1.3.1 Tujuan Penelitian
Ada beberapa tujuan yang ingin
dicapai melalui penelitian ini. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk
mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kinerja pelayanan publik tujuan khusus dari penelitian ini untuk
memperoleh deskripsi hal-hal berikut:
Mengetahui
kinerja pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi.
2.3 KERANGKA TEORI
Otonomi
daerah merupakan penerapan konsep teori areal division of power, yang
membagi kekuasaan negara secara vertikal. Dalam konteks ini, kekuasaan akan terbagi
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang secara legal konstitusional
tetap dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Kondisi ini membawa
implikasi terhadap perubahan paradigma pembangunan yang dewasa ini diwarnai
dengan isyarat globalisasi. Konsekuensinya, berbagai kebijakan publik dalam
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik menjadi bagian dari dinamika yang harus direspons dalam kerangka
proses demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan kemandirian local.
Kegiatan
pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hal yang melekat pada setiap
orang baik secara pribadi ataupun kelompok yang dilakukan secara universal. Pelayanan
merupakan suatu tindakan untuk memenuhi kebutuhan orang lain (konsumen,
pelanggan, tamu, klien, pasien, penumpang dan lain-lain) yang tingkat
pemuasannya dapat dirasakan oleh orang yang melayani maupun yang dilayani. Hal
ini terjadi komunikasi batin antara kedua pihak dan kepuasan yang diperoleh
tergantung pada situasi saat terjadinya interaksinya pelayanan tersebut. (Azhari,
2011: 69)
Pada
dasarnya kewajiban pemerintah adalah melaksanakan kewajiban Negara yang
meliputi melindungi, melayani dan mengatur yang pada dasarnya adalah memberikan
pelayanan, kepentingan publik dan mengatasi masalah-masalah publik. Sedangkan
untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik tersebut perlu diperlukan strategi
pembaharuan yang mencakup tiga aspek yaitu aspek pembaharuan kelembagaan
birokrasi pemerintah, aspek pembaharuan identitas aparatur pemerintah dan aspek
pembaharuan proses pelaksanaan kewajiban pemerintah. (Surjadi, 2009: 107).
Pelayanan publik adalah segala
kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan
ketentuan Peraturan undang-undang yang telah di tetapkan (Ratminto, 2012: 18).
Definisi
pelayanan publik ialah B. Logis (dalam Haryatmoko, 2011: 13). Semua kegiatan
yang pemenuhannya harus di jamin, diatur, dan diawasi oleh pemerintah, karena
diperlukan untuk perwujudan dan perkembangan kesaling tergantungan sosial, dan
pada hakikatnya, perwujudannya sulit terlaksana tampa campur tangan kekuatan
pemerintah. Kotler (Nugroho, 1994) mendefinisikan yang berbeda. Layanan adalah
setiap tindakan atau kinerja yang
satu pihak dapat menawarkan lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun.
Pelayanan publik
cenderung menjadi konsep yang sering digunakan oleh banyak pihak, baik dari
kalangan praktisi maupun ilmuan, dengan makna yang berbeda-beda. Dalam sejarah
perjalan administrasi publik, pelayanan publik semula dipahami secara sederhana
sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Semua barang dan jasa
yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik.
(Dwiyanto, 2012: 14).
Kinerja
secara umum dapat dipahami sebagai besarnya kontribusi yang diberikan
karyawan/pegawai terhadap kemajuan dan perkembangan dilembaga tempat dia bekerja. Kinerja adalah
keseluruhan unsur dan proses terpadu dalam suatu organisasi, yang didalamnya
terkandung kekhasan masing-masing individu, prilaku pegawai dalam organisasi
secara keseluruhan dan proses pencapaian tujuan tertentu. ( Supriyanto, 2009:
239).
Berbagai parameter yang dipergunakan untuk melihat kinerja pelayanan publik
dapat dikelompokkan menjadi dua pendekatan. Pendekatan pertama melihat kinerja
pelayanan publik dan perspektif pemberi layanan, dan pendekatan kedua melihat
kinerja pelayanan publik dan perspektif pengguna jasa.
III METODE
PENELITIAN
3.1 Tipe
Penelitian
Dalam penelitian
ini, sesuai dengan tujuan, maka penulis menggunakan penelitian
deskriptif (deskriptif research) ditujukan untuk mendeskripsikan suatu
keadaan atau fenomena-fenomena apa adanya yang ada dalam Kependudukan dan
Catatan Cipil di Kota Jambi.
3.2
Lokasi Penelitian
Lokasi Penelitian sangat diperlukan sebagai
pertanggung jawaban dari data yang diperoleh. Adapun lokasi dalam penelitian
yang dilakukan ini, yaitu mengambil data di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil tepatnya di Kota Jambi. Penelitian ini dilakukan di Kota Jambi, mengingat
kelompok setiap tugas dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih
baik.
3.3
Jenis Dan Sumber Data
Jenis penelitian ini adalah penelitian survei.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan campuran (mixed
methods) yang menggabungkan antara pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Sumber data penelitian terdiri atas sumber
data primer dan data sekunder yakni sebagai berikut:
3.3.1
Data Primer
Data primer merupakan sumber data yang diperoleh
langsung dari sumber asli (tidak melalui media perantara). Data primer dapat
berupa opini subjek (orang) secara individual atau kelompok, hasil observasi
terhadap suatu benda (fisik), kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian.
Metode yang digunakan untuk mendapatkan data primer yaitu : (1) metode survei
dan (2) metode wawancara.
3.3.2
Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang
diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan
dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau
laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang
dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan.
3.4
Populasi dan Sampel
3.4.1
Populasi
Dalam
penelitian ini populasi adalah keseluruhan individu yang perna dilayani
dalam Pelayanan Unit Pelaksana Tingkat
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi.
3.4.2
Sampel
Sampel penelitian ini adalah masyrakat yang
sudah melakukan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi
selama dua tahun terakhir.
Dalam
penelitian ini penulis akan menggunakan Rumus Slovin (Umar, 2005) untuk
menentukan Jumlah sampel yang diambil yaitu sebagai berikut:
N
n =
1+ (Ne2)
Di mana:
n = ukuran sampel
N = ukuran populasi
e = persen
kelonggaran ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang masih
dapat ditolerir dalam penelitian ditetapkan 10%.
n = 150
= 60
1+(150x
0.12)
Jadi jumlah
sampel dalam penelitian ini adalah sebanyak 60 orang responden. 60 responden
ini secara rinci diambil secara purposive sampling yaitu mengambil sampel
dengan tujuan tertentu. Dalam penelitian ini peneliti membagi 60 sampel sebagai
berikut:
Tabel 3.3
Sampel dan Jumlah Orang
Sampel
|
Jumlah
|
1.
KTP
|
11
orang
|
2.
KK
|
15
orang
|
3.
Akta
|
14
orang
|
4.
Pencatatan
Kelahiran dan kematian.
|
4
orang
|
5.
Pencatatan
Perkawinan dan Perceraian.
|
8
orang
|
6.
Pendaftaran
Pindah Datang Penduduk.
|
7
orang
|
7.
Pengangkatan
anak dan pengesahan anak
|
1
orang
|
8.
Perubahan
Nama dan Status Kewarganegaraan
|
0
|
Jumlah
|
60
|
Perincian pembagian
sampel tersebut dilakukan penelitian untuk menghindari bisa pendapat masyarakat
terhadap kinerja pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Jambi.
3.5
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan
data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah
Wawancara, Obsevasi dan Telaah Pustaka. Pertama
Wawancara metode ini tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi dimana
sang pewawancara melontarkan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab oleh orang
yang diwawancarai. Kedua Observasi Metode ini di gunakan untuk melihat langsung
fenomena obyek penelitian, observasi ini meliputi dengan pengamatan indra
penglihatan. Ketiga telaah pustaka (library research) yaitu dengan cara
mengumpulkan data dari literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang akan
dibahas, dan kemudian menganalisanya. Literatur ini berupa buku-buku, dokumen,
jurnal-jurnal, majalah, surat kabar, dan situs-situs internet ataupun
laporan-laporan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan penulis teliti.
IV. PEMBAHASAN
4.1 Deskripsi Responden Penelitian
Dalam penulisan ini dilakukan analisis indeks terhadap
Kinerja Pelayanan Publik di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi. Analisis ini dilakukan berdasarkan
data-data yang diperoleh melalui kumpulan dari jawaban responden berdasarkan
kuesioner yang diberikan peneliti kepada pengguna layanan, yang seluruhnya berjumlah, 60 responden.
4.1.1
Identitas
Responden
Mendeskripsikan profil responden dalam Umur, Jenis Kelamin, Pendidikan
terakhir dan Pekerjaan.
Tabel 5.1
Umur Responden
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
1<=20
|
2
|
3.3
|
21-30
|
28
|
46.7
|
31-40
|
17
|
28.3
|
41-50
|
11
|
18.3
|
>50
|
2
|
3.3
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Diolah dari
jawaban identitas responden.
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa dari, 60 responden,
umur yang paling banyak antara 21 sampai dengan 30 tahun yaitu 28 orang atau
46% dari jumlah responden. Selanjudnya sebanyak 17 orang atau 28 % berumur
antara 31 tahun sampai 40 tahun. Kemudian sebanyak 11 orang atau 18% berurmur
antara 41 tahun sampai 50 tahun. Dan responden yang berumur 50 tahun 2 orang
atau 3%. Sedangkan 1 sampai dengan 20 tahun yaitu 2 orang atau 3% responden.
4.1.2
Responden
Menurut Jenis Kelamin
Tabel 5.2
Jenis Kelamin
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Laki-laki
|
36
|
60.0
|
Perempuan
|
20
|
33.3
|
Total
|
56
|
93.3
|
System
|
4
|
6.7
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber:
Diolah dari jawaban identitas responden.
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa dari, 60 responden,
sebanyak 36 orang atau 60% adalah responden dengan jenis kelamin laki-laki.
Sedangkan 20 orang atau 33% berjenis kelamin perempuan.
4.1.3
Responden
Menurut Tingkat Pendidikan
Tabel 5.3
Jenis Pendidikan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
SD
kebawa
|
1
|
1.7
|
SLTP
|
6
|
10.0
|
SLTA
|
26
|
43.3
|
D1-D2-D4
|
6
|
10.0
|
S-1
|
21
|
35.0
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Diolah dari
jawaban identitas responden.
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa dari, 60
responden, sebanyak 26 orang atau, 43% responden adalah berpendidikan SLTA,
untuk SLTP sebanyak 6 orang atau 10% dari responden, kemudian 21 orang atau 35%
responden yang berpendidikan S-1, untuk responden yang berpendidikan D1-D2-D3
sebanyak 6 orang atau 10% dan 1 orang atau 1% responden berpendidikan SD.
4.1.4
Responden
Menurut Jenis Pekerjaan
Analisa
terakhir dari identitas responden adalah jenis pekerjaan responden, hal ini dapat
dilihat pada tabel berikut:
Tabel 5.4
Jenis Pekerjaan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen
(%)
|
PNS/TNI/Polri
|
11
|
18.3
|
Pegawai
Swasta
|
10
|
16.7
|
Wiraswasta/Usahawan
|
18
|
30.0
|
Pelajar/Mahasiswa
|
7
|
11.7
|
Lainnya
|
14
|
23.3
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Diolah dari jawaban identitas responden.
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa
dari, 60 responden, sebanyak 11 orang atau 18% dari responden mempunyai
pekerjaan utama sebagai PNS/TNI/Polri, kemudian, 10 orang atau 16% responden
adalah pegawai swasta, dan responden
yang mempunyai pekerjaan utama sebagai Wiraswasta/Usahawan sebanyak 18
orang atau 30%, sedangkan Pelajar/Mahasiswa 7 orang atau 11% responden dan 14
orang atau 23% dari responden adalah mempunyai pekerjaan lainnya seperti ibu
rumah tangga, termasuk yang belum bekerja.
4.2
PRODUKTIVITAS
4.2.1
Kemampuan Petugas
Kemampuan aparat pelayanan publik merupakan modal yang sangat berharga
untuk mendukung keterampilan aparat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.
Kemampuan petugas yang dimaksud disini adalah bagaimana petugas mampu
melaksanakan tugas/pekerjaan dengan menggunakan anggota badan dan peralatan kerja
yang tersedia. Untuk melayani masyarakat sesuai dengan tugas masing-masing yang
telah ditentukan.
Kemampuan petugas adalah keterampilan yang dimiliki petugas dalam
memberikan pelayanan, sehingga dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan
tugas dan fungsinya yang ditentukan.
Dari hasil penyebaran kuesioner yang dilakukan oleh penulis, terhadap
pelanggan mengenai bagaimana pendapat pengguna layanan tentang kemampuan
petugas dalam memberikan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Jambi, maka didapat hasil keterangan sebagai berikut:
Tabel
5.5
Kemampuan Petugas Dalam Pelayanan Publik
Kemampuan Petugas Dalam Pelayanan Publik
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
Mampu
|
0
|
0
|
Kurang
mampu
|
7
|
11.7
|
Mampu
|
42
|
70.0
|
Sangat
mampu
|
11
|
18.3
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer Penelitian
Berdasarkan
hasil kuesioner tersebut diatas, 42 orang atau 70% responden mengatakan mampu
dalam melayani masyarakat. Penilaian masyarakat tentang kemampuan tersebut,
dilihat mampu dikarenakan ketika masyarakat melakukan pelayanan di Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, apa yang diingikan oleh pelanggan
dapat diselesaikan oleh pegawai, seperti kepengurusan KK, KTP dan AKTA,
sehingga pelanggan menilai petugas sudah mampu dalam pelayanan Kependudukan. Sedangkan,
11% responden mengatakan kurang mampu dan 18% responden mengatakan sangat
mampuh, disini dapat kita lihat secara bersama bahwa kinerja pelayanan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi khususnya pegawai, bisa dikatakan
mampu dari segi pelayanan publik.
Salah satu barometer
yang sangat penting dalam pemberian pelayanan publik adalah tingkat efisiensi,
efisiensi disini dimaksudkan sebagai kemampuan petugas dalam penggunaan waktu
yang sesingkat-singkatnya, serta dengan biaya yang murah.
Dari wawancara
dengan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Obliyani pada tanggal 8
Februari 2012 mengatakan bahwa:
“Pegawai yang
ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sudah sesuai dengan kapasitas dan
kemampuan dari apa yang menjadi tugas masing-masing, dan hal ini akan semakin
ditingkatkan lagi untuk masyarakat, sehingga nantinya dapat meningkatkan
kualitas pegawai sebagai pelayanan publik/masyarakat.”
4.2.2
Kinerja
Pelayanan
Tugas pelayanan
pemerintah dalam proses pelayanan publik dapat dikatakan berfungsi secara
efektif manakala pemberian pelayanan telah mempunyai mekanisme dan standar
pelayan yang baik. Oleh karena itu perlu adanya komitmen dalam menjalankan
pelayanan publik secara teratur kearah yang lebih baik.
Pada dasarnya
salah satu kemajuan kinerja suatu organisasi akan berkualitas jika pegawainya
dapat bekerja dengan baik dan telaten dengan tugasnya, wawancara yang dilakukan
oleh peneliti terhadap salah satu yaitu kepala bidang pegawai Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi 6 februari 2013 Jazuli mengatakan
bahwa:
“Pegawai Negeri yang ada pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, selama ini kami sudah berusaha untuk
menyesuaikan pegawai pada keahliannya masing-masing (the right man on the right place)
sebagai tujuan untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan pelayanan
publik.”
Berikut adalah
data pendapat pengguna layanan tentang
kinerja pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi:
Tabel 5.6
Kinerja
Pelayanan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
baik
|
1
|
1.7
|
Kurang
baik
|
6
|
10.0
|
Baik
|
43
|
71.7
|
Sangat
baik
|
10
|
16.7
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer Penelitian
Dalam mengukur
Kinerja, indikator yang digunakan adalah masukan (input), keluaran (output) dan
hasil (outcame) yang selanjudnya tiap-tiap indikator kinerja ditetapkan
satuannya, rencana dan realisasi tersebut dihasilkan capaian kinerja (sumber
Lakip Disdukcapil Kota Jambi. 2011).
Dari penyebaran
kuesioner yang dilakukan oleh peneliti tentang kinerja Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Jambi, 43 orang atau 71% responden menilai kinerja pegawai
baik, dalam pelayanan kepada pengguna layanan, seperti sikap pegawai, perilaku
dan kemampuan memberikan pelayanan terhadap pelanggan. Sedangkan, 10 orang atau
16% responden menilai sangat baik, 6 orang atau 10% responden mengatakan kurang
baik, dan 1 orang atau 1% responden menilai tidak baik, Penilaian tersebut
berbeda hasilnya karena diantara pengguna layanan ada yang merasa mendapat
pelayanan yang tidak baik dari pemberi layanan, misalnya perilaku dan
sebagainya, dari hasil ini dapat dicermati bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Jambi sudah berusaha dengan baik untuk memberikan pelayanan yang
terbaik kepada pelanggan.
Dalam pelayanan
publik yang baik, pihak yang melayani ataupun yang dilayani dapat menghasilkan
manfaat. Citra suatu instansi pemerintah atau suatu dinas akan semakin baik
reputasinya dimata masyarakat, dan dilain pihak masyarakat akan merasa
terayomi, terlindungi serta merasa puas dengan adanya terealisasinya kebutuhan
atau tuntutan publik.
4.3
KUALITAS
PELAYANAN
4.3.1 Kepuasan
Kinerja Pelayanan
Pada dasarnya
prinsip kepuasan pelanggan dalam proses pelayanan publik dari penyedia layanan
sangat penting. Dengan memenuhi kebutuhan publik secara memuaskan, keberadaan
pemerintah diakui dan dipercaya oleh pengguna layanan.
Kepuasan kinerja
pelayanan adalah tingkat kepuasan masyarakat yang diporoleh, dari penyelenggara
pelayanan yang sesuai harapan dengan kebutuhan masyarakat.
Dari wawancara
kepada Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Jambi 8 feb 2013 Obliyani mengatakan bahwa:
“Bawahan atau
staf yang berkecimpung dalam melayani masyarakat harus mendapat pembinaan serta
pengarahan yang baik. Hal ini dilakukan untuk menciptakan aparat yang memiliki
semangat kerja yang tinggi, memiliki akhlak yang mulia sehingga masyarakat
sebagai pengguna jasa layanan mendapatkan kepuasan atau layanan yang diberikan
oleh pegawai. Bila ditemukan adanya penyimpangan, penyelewengan atau pemborosan
oleh pegawai, maka atasan harus cepat-cepat memberikan tindakan pada
bawahannya. Tindakan itu bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis atau
sanksi-sanksi tertentu sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.”
Berikut pendapat pelanggan tentang kepuasan kinerja pelayanan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi:
Tabel 5.8
Kepuasan Kinerja
Pelayanan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
puas
|
3
|
5.0
|
Kurang
puas
|
9
|
15.0
|
Puas
|
41
|
68.3
|
Sangat
puas
|
7
|
11.7
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer Penelitian
Sebanyak,
41 orang atau 68% responden menyatakan puas terhadap kinerja pelayanan.
Tingginya penilain masyarakat tersebut karena apa yang dilaksanakan oleh
pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, telah memberi
pelayanan, waktu dalam penjelasan kepada pengguna layanan, 9 orang atau 15%
responden memberikan pilihan kurang puas terhadap pegawai di Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Jambi. Nilai berasal dari pengguna layanan yang tidak
mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pegawai, 7 orang atau 11% responden
mengatakan sangat puas dan, 3 orang atau 5% responden memberikan pilihan tidak
puas dengan pelayanan yang diberikan. Dengan demikian dapat dikatakan hampir
70% dari pengguna jasa merasa puas
dengan pelayanan yang diberikan aparat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi. Pentingnya kinerja yang
baik akan berdampak baik pula bagi para pegawai, hal ini dapat kita lihat dari
penilaian pelanggan kepada pegawai yang mengatakan puas dengan pelayanan dan dengan
hasil pelayanan tersebut.
4.3.2
Ketepatan Waktu
Ketepatan waktu
merupakan hal yang sangat diperlukan dalam sebuah kegiatan pelayanan. Dengan
adanya ketepatan waktu yang dilakukan oleh pegawai, maka masyarakat merasa puas
karena waktu pelayanan yang ditentukan sesuai dengan jadwal.
Ketepatan waktu
pelayanan yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan oleh pemberi layanan.
Tingkat kepuasan
masyarakat terhadap waktu pelayanan administrasi kependudukan diukur dari
pendapat responden tentang waktu
pelayanan administrasi yang mereka inginkan. Berdasarkan dari penyebaran kuesioner tentang ketepatan waktu pelaksanaan
terhadap jadwal waktu pelayanan di Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil dapat
dilihat dari tabel dibawah ini:
Tabel 5.10
Ketepatan Waktu
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
tepat waktu
|
7
|
11.7
|
Kurang
tepat waktu
|
23
|
38.3
|
Tepat
waktu
|
29
|
48.3
|
Sangat
tepat waktu
|
1
|
1.7
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer Penelitian
Dari hasil
penelitian, 29 orang atau 48% responden mengatakan tepat waktu dan, 23 orang
atau 38% responden menilai kurang tepat waktu dalam pelayanan. Sedangkan 7
orang atau 11% responden mengatakan tidak tepat waktu dan 1 orang atau 1%
responden mengatakan sangat tepat waktu. Pelanggan merasa belum secara maksimal
atau masih ada pegawai yang belum bekerja secara maksimal dalam mengerjakan
tugas sesuai jadwal kerja yang ditentukan.
4.3.3
Kenyamanan
Lingkungan Pelayanan
Dalam pelayanan publik kondisi lingkungan sangat menentukan kenyamanan
masyarakat, oleh karena itu perlu lingkungan yang nyaman, bersih dan rapi. Dari
wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada salah satu pelanggan pelayanan
pada tanggal 3 Februari 2013 Yani mengatakan bahwa:
“Kondisi
lingkungan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kurang nyaman, seperti tidak
tersediaanya tempat/ruangan tunggu khusus bagi pelanggan. Meja untuk menulis
dan kursih juga masih kurang selain itu lingkungannya juga kurang bersih.”
Dari pernyataan masyarakat tentang kenyamanan dilingkungan kerja pelayanan
dapat dicermati dalam tabel dibawah ini:
Tabel 5.11
Kenyamanan
Lingkungan Pelayanan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
nyaman
|
17
|
28.3
|
Kurang
nyaman
|
30
|
50.0
|
Nyaman
|
11
|
18.3
|
Sangat
nyaman
|
2
|
3.3
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer Penelitian
Dari tabel
diatas dapat diketahui bahwa, 30 orang atau 50% responden mengatakan lingkungan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi kurang nyaman. Penilaian
pelanggan tersebut menandakan bahwa kondisi kantor pelayanan masih jauh dari
kriteria baik. Fasilitas kantor yang diberikan kepada pelanggan masih terbatas
seperti ruang tunggu, tempat duduk, dan kebersihan, 11 orang atau 18% responden
merasa nyaman dari segi ligkungan kantor, 3% responden sangat nyaman dan 17
orang atau 28% responden menilai tidak nyaman. Dari angka tersebut, dapat dilihat
bahwa kenyamanan lingkungan, disekitar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Jambi belum sesuai dengan standar pelayanan yang berkualitas, bahkan jauh
dari yang diharapkan pengguna layanan.
Berdasarkan
pengamatan, di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, belum
sepenuhnya sarana memadai seperti, tidak didukung tempat parkir yang baik,
lingkungan tidak bersih, toilet, dan tempat duduk pelanggan yang kurang baik
dan tidak disediakan ruangan yang khusus pelanggan yang tertutup dan ini
menandakan kualitas kenyamanan masih jauh dari standar pelayanan yang telah
ditentukan.
4.3.4
Sarana dan
prasarana
Ketersediaan sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan pendaftaran dalam pelayanan penduduk, dan hal tersebut
makin menjadi penting ketika tuntutan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan
birokrasi yang lebih baik, dalam erah demokrasi pemerintah harus bisa
menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan dengan cepat terutama dalam
fasilitas pelayanan publik.
Palayanan tidak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak didukung
oleh fasilitas yang memadai untuk sebuah pemberian pelayanan. Sarana pelayanan
tidak saja berupa peralatan yang dapat digunakan serta dirasakan secara
langsung pegawai, tetapi juga oleh masyarakat atau pengguna layanan, seperti
ruang tunggu, kebersihan ruang kantor, komputer, sarana informasi dan
komunikasi pelayanan seperti telpon dan papan pengumuman.
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Jambi, maka para pegawai dinas mempunyai program peningkatan
sarana prasarana aparatur dengan kegiatan:
1. Pengadaan kendaraan dinas/operasional.
2. Pengadaan peralatan gedung kantor.
3. Pengadaan perlengkapan gedung kantor.
4. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.
5. Pemeliharaan rutin/berkala alat-alat kantor. (renstra disdukcapil, 2012:
19)
Berikut ini adalah pendapat responden
mengenai sarana dan prasarana pelayanan di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Jambi:
Tabel 5.12
Sarana dan
Prasarana Pelayanan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
baik
|
17
|
28.3
|
Kurang
baik
|
23
|
38.3
|
Baik
|
18
|
30.0
|
Sangat
baik
|
2
|
3.3
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer
Penelitian
Dari penilaian
pengguna layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, 23 orang
atau 38% responden mengatakan sarana dan prasarana layanan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Jambi. Belum baik dan tidak memenuhi standar kualitas
pelayanan, 18 orang atau 30% responden mengatakan sarana dan prasarana baik,
sedangkan 2 orang atau 3% responden mengatakan sangat baik dan 17 orang atau 28% responden menilai tidak baik sarana dan prasarana, di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, penilain tersebut karena belum
tersedianya sarana dan prasaran yang
disediakan oleh pegawai terhadap pengguna layanan.
4.4
RESPONSIVITAS
4.4.1 Pemberian Pelayanan
Pada dasarnya aparatur birokrasi selain harus mempunyai kemampuan dan
keahlian dibidang tugasnya, juga harus paham dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat/pelanggan, pelayanan seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat.
Pemberi pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah/swasta yang
secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan
dan peraturan yang ditetapkan.
Dari wawancara yang dilakukan oleh peneliti terhadap kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil pada tanggal 8 februari 2013 Obliyani
mengatakan:
“Bahwa dalam
pelayanan publik pegawai negeri sipil berusaha untuk memberikan yang terbaik
kepada pelanggan, kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat, kecuali kalau
ada alat yang rusak mungkin pelayanan akan lama prosesnya. Pelayan masyarakat
jangan sampai kita di anggap angker sehingga masyarakat nantinya tidak mau lagi
datang ke kantor.”
Di bawah ini bagaimana pendapat masyarakat/pelanggan tentang pemberian
pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tabel 5.13
Pemberian
Pelayanan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
baik
|
0
|
0
|
Kurang
baik
|
5
|
8.3
|
Baik
|
46
|
76.7
|
Sangat
baik
|
9
|
15.0
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data
Primer Penelitian.
Dari tabel di
ketahui diatas, 46 orang atau 76% responden mengatakan pemberian pelayanan yang
dilakukan oleh pegawai terhadap pengguna layanan baik, dan hasil ini merupakan
salah satu kerhasilan pegawai, dalam hal sikap dan tingkahlaku mereka sebagai
pelayan masyarakat, 9 orang atau 15% responden mengatakan sangat baik dan, 5
orang atau 8% responden mengatakan kurang baik, ini menandakan pemberian
pelayanan sudah dikatakan evektif dan efisien terhadap pelayanan yang dilakukan
oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi.
Pola pelayanan
yang baik adalah bagaimana pegawai memberikan pelayanan kepada pelanggan sesuai
dengan peraturan yang telah ditentukan. Kemampuan pegawai dalam memberikan
pelayanan harus ditetapkan berdasarkan keahlian, keterampilan, sikap dan
perilaku yang diperlukan.
4.4.2
Kedisiplinan
Petugas
Salah satu syarat supaya aparat dapat ditumbuhkan disiplin dalam
lingkungan kerja adalah adanya pembagian pekerjaan yang tuntas sampai kepada
pegawai atau petugas yang paling bawah, sehingga setiap orang/pegawai tahu
dengan sadar apa tugasnya, bagaimana melakukannya, kapan pekerjaan dimulai dan
kapan selesainya, seperti apa hasil kerja yang disyaratkan dan kepada siapa ia harus mempertanggung
jawabkan hasil pekerjaan itu.
Pada hakikatnya pemberi pelayanan harus mampu memiliki sikap disiplin,
sopan dan ramah, serta dapat memberikan pelayanan dengan ikhlas kepada
masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kedisiplinan petugas yaitu pelaksanaan tugas pegawai sebagai pemberi
layanan, terutama terhadap komitmen waktu sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Berikut hasil penyebaran kuesioner peneliti pada pelanggan mengenai
bagaimana pendapat pengguna layanan tentang kedisiplinan petugas dalam
memberikan pelayanan sebagai berikut:
Tabel 5.14
Kedisiplinan
Petugas
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
disiplin
|
5
|
8.3
|
Kurang
disiplin
|
25
|
41.7
|
Disiplin
|
28
|
46.7
|
Sangat
disiplin
|
2
|
3.3
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer Penelitian
Dari hasil tabel
diatas diketahui bahwa di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Jambi, 28 orang atau 46% respoden mengatakan disiplin ini dapat dilihat saat
pegawai layanan datang tepat waktu dan dapat menyelesaikan tugasnya dengan
tepat dan cepat sesuai dengan yang diinginkan oleh pelanggan, 25 orang atau 41%
responden menilai kurang disiplin ini dikarenakan masih ada pegawai yang datang
tidak tepat waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan kantor, oleh karena itu
perlu aturan yang tegas dari atasan kepada pegawai, 5 orang atau 8% responden
mengatakan tidak disiplin dan, 2 orang atau 3% responden menilai sangat
disiplin, kedisiplinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, masih
kurang efektif karena masih dibawah, 50%. lni menandakan bahwa dari segi kedisiplinan
perlu ditingkatkan lagi oleh aparat pegawai.
4.4.3
Prosedur
Pelayanan
Indikator
kesesuaian prosedur pelayanan administrasi kependudukan dinilai dari seberapa
jauh proses penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku yaitu perda Kota Jambi Nomor 7 tahun 2007 tentang administrasi
kependudukan.
Prosedur
pelayanan adalah merupakan rangkaian proses atau tata cara yang berkaitan satu
sama lain, sehingga menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta
cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu pelayanan. Pada
dasarnya prosedur pelayanan publik harus sederhana, tidak berbelit-belit, mudah
dipahami, dan mudah dilaksanakan, serta diwujudkan dalam bentuk bagan yang dipampang
dalam ruangan pelayanan.
Pada umumnya
pelanggan yang berurusan sudah mengerti persyaratan administrasi yang
diperlukan. Demikian pula unit kerja yang menangani suatu urusan, cukup jelas.
Sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya, bahwa masyarakat yang
hendak berurusan, diantarkan lansung pada unit kerja yang menangani suatu urusan. Di kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Jambi, sudah terdapat pembagian kerja sampai pada unit
terkecil, setiap pegawai mengerti mana yang menjadi tugasnya masing-masing. Di
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi masih banyak kekurangan
yang perlu diperbaiki seperti indikator tertib administrasi kependudukan dalam
peningkatan pelayanan pada masyarakat. Pelayanan perlu ditingkatkan agar dapat
mempermudah pelanggan dalam kepengurusan pelayanan terutama dalam prosedurnya.
Untuk lebih jelasnya bagaimana pendapat pelanggan tentang kemudahan
prosedur pelayanan dapat dilihat tabel sebagai berikut:
Tabel 5.15
Prosedur Pelayanan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
mudah
|
16
|
26.7
|
Kurang
mudah
|
28
|
46.7
|
Mudah
|
16
|
26.7
|
Sangat
mudah
|
0
|
0
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer Penelitian
Dari
tabel diatas, 28 orang atau 46% responden mengatakan kurang mudah, 16 orang
atau 26% responden mengatakan tidak mudah dan 16 orang atau 26% responden
mengatakan mudah, ini menandakan pemberian pelayanan di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Jambi, perlu untuk diperbaiki prosedurnya, karena masih
dibawah angka 50%.
Pemberdayaan
pelayanan publik harus disertai pengurangan peraturan-peraturan yang bersifat
berbelit-belit agar pengguna layanan memiliki kemudahan yang lebih leluasa
dalam melakukan pelayanan. Jika dilihat tabel tersebut 46% mengatakan pelanggan
menilai prosedur pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih sangat
berbelit-belit dan tidak mudah dipahami. Perlu adanya perbaikan kembali dari
prosedur tersebut, untuk meningkatkan kepuasan kepada pengguna layanan, untuk
meningkatkan kualitas pelayanan yang yaitu dengan prosedur yang mudah oleh
pengguna layanan.
4.4.4
Kecepatan
Pelayanan
Waktu pelayanan
yang cepat merupakan salah satu ukuran keberhasilan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat dalam pelaksanaan pendaftaran penduduk. Pada dasarnya waktu penyelesaian
pelayanan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pelaksana
pelayanan sehingga masyarakat tahu kapan dan apa yang harus dilakukannya. Masyarakat
menginginkan hasil pelayanan adalah dengan waktu yang relatif cepat. Hal ini
dapat dimaklumi karena tidak satu permasalahan atau urusan yang harus
diselesaikan oleh setiap individu.
Kecepatan
pelayanan adalah tercapainya waktu pelayanan sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan oleh penyelenggara/pemberi pelayanan kepada masyarakat.
Berikut ini adalah pendapat responden mengenai kecepatan pelayanan di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi:
Tabel 5.16
Kecepatan Pelayanan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
cepat
|
4
|
6.7
|
Kurang
cepat
|
22
|
36.7
|
Cepat
|
33
|
55.0
|
Sangat
cepat
|
1
|
1.7
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer Penelitian
Berdasarkan
tabel diatas, 33 orang atau 55% responden mengatakan bahwa pelayanan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi cepat. Dari penilaian pelanggan
tersebut, pengguna layanan mengatakan cepat karena setiap jangka waktu
pengambilan berkas yang ditetapkan oleh petugas hampir secara keseluruhan
sesuai jadwal yang di tetapkan, 22 orang atau 36% responden mengatakan kurang
cepat, ini dikarenakan masih terdapat kendala seperti gangguan online, sarana
dan prasarana, dan tidak menutup kemungkinan dari faktor individu pegawai, 1
orang atau 1% responden mengatakan sangat cepat, sedangkan 4 orang atau 6%
responden mengatakan tidak cepat, ini menandakan bahwa pelayanan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, sudah berjalan dengan apa yang
diharapkan oleh pengguna layanan.
4.5
Responsibilitas
4.5.1
Kesesuaian antar
biaya yang dikeluarkan dengan biaya yang ditetapkan.
Pada dasarnya
masyarakat mendambakan beban biaya yang murah saat kantor memberikan pelayanan,
seperti pembuatan KTP, KK dan AKTA.
Di dalam
keputusan Menteri pendayagunaan aparatur Negara
Nomor 63 tahun 2004 diamanatkan agar penetapan biaya pelayanan publik
perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Tingkat
kemampuan dan daya beli masyarakat.
2.
Nilai/harga
yang berlaku atas barang dan atau jasa .
3.
Rincian
biaya harus jelas untuk jenis pelayanan publik yang memerlukan tindakan seperti
penelitian, pemeriksaan, pengukuran dan pengajuan.
4.
Ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang dan memperhatikan prosedur sesuai ketentuan
peraturan undang-undang. (Ratminto, 2012: 26)
Biaya pelayanan
merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat pelayanan masyarakat
dalam pendaftaran penduduk. Kesesuaian biaya pelayanan administrasi
kependudukan dengan SOP yang telah ditetapkan, mencerminkan tingkat kepuasan
masyarakat terhadap biaya pelayanan tersebut.
Berikut adalah pendapat pelanggan tentang kesesuain antara biaya yang
dikeluarkan dengan biaya yang ditetapkan:
Tabel
5.17
Kesesuaian
Biaya Pelayanan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
sesuai
|
24
|
40.0
|
Kurang
sesuai
|
18
|
30.0
|
Sesuai
|
17
|
28.3
|
Sangat
sesuai
|
1
|
1.7
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer
Penelitian
Dari tabel
diatas, 24 orang atau 40% responden mengatakan biaya pelayanan tidak sesuai, 18
orang atau 30% responden mengatakan biaya pelayanan kurang sesuai sedangkan, 17
orang atau 28% responden mengatakan sesuai dan 1 orang atau 1% responden
mengatakan biaya pelayanan sangat sesuai. Kesesuaian biaya pelayanan di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, masih kurang efektif karena masih
dibawah 50% responden mengatakan tidak sesuai. Dari angka tersebut, dapat
dilihat bahwa biaya pelayanan Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil belum sesuai
dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.
4.4.2
Keadilan Dalam
Pelayanan
Keadilan
dalam pelayanan adalah jangkauan pelayanan yang luas dan merata, pelanggan
mendapatkan perlakuan yang sama atas dasar aturan yang adil dan jujur dalam
pemberian pelayanan.
Pada
era sekarang, ketidakadilan yang lebih dirasakan masyarakat adalah
keramah-tamahan petugas ketika melayani orang kaya tidak sama dengan melayani
orang biasa. Ketika melayani orang yang berpendidikan dengan yang tidak
berpendidikan sangat berbeda dan yang miskin dipandang rendah, sedangkan yang
kaya sangat dihargai dan dilayani dengan baik.
Penyelesaian
pelayanan meliputi kecepatan sesuai dengan dengan waktu yang ditentukan,
selanjudnya faktor keadilan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran dan
kepastian biaya diperlukan masyarakat agar kepastian untuk membayar diketahui
responden.
Diskriminasi
dalam pemberian pelayanan terhadap masyarakat adalah seperti ketika orang
miskin hendak melakukan pelayanan sering kali dipersulit oleh pegawai yang
melayaninya. Sebaliknya orang kaya yang melakukan kegiatan di tempat pelayanan
mendapatkan perilaku yang spesial. Ini menandakan buruknya sistem kinerja
pelayanan disebuah instansi pemerintahan.
Berikut hasil penyebaran kuesioner mengenai
bagaimana pendapat responden tentang keadilan dalam mendapatkan pelayanan
sebagai berikut:
Tabel 5.19
Keadilan Dalam
Pemberian Pelayanan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
adil
|
3
|
5.0
|
Kurang
adil
|
17
|
28.3
|
Adil
|
38
|
63.3
|
Sangat
adil
|
2
|
3.3
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer
Penelitian
Masalah
keadilan patut dipertanyakan apakah sesuai dengan undang-undang, karena
keadilan dalam pelayanan sangat didambakan oleh pengguna layanan teruratama
masyarakat menengah kebawah yang sering mendapatkan diskriminasi. Wawancara
dengan salah seorang warga masyarakat pengguna jasa layanan pada tanggal 12
februari 2013 yaitu bernama rustam mengatakan:
“Bahwa dalam
pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, sudah sesuai
dengan yang diharapkan oleh pelanggan. Keadilan yang diberikan dan sikap pegawai yang ramah terhadap
pelanggan, meskipun tidak semua pegawai bersikap baik dan adil dalam pelayanan.”
5.5
AKUNTABILITAS
5.5.1 Tanggung Jawab Petugas
Dalam pelaksanaan tugas, kesadaran pegawai untuk melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya, sangatlah diperlukan. Dengan tanggung jawab petugas bahwa seorang pegawai yang diberikan
gaji adalah untuk mengabdikan dirinya kepada bangsa dan pada masyarakat. Apa
saja yang dikerjakan dalam rangka pelayanan pada masyarakat dan pengabdiannya, merupakan
suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam memberikan layanan umum pada
masyarakat harus dihindari biaya tambahan atau pungutan liar selain dari yang
telah ditetapkan sebagai biaya pengurusan.
Pertanggungjawaban dan pelayanan publik dari pemerintah tidak hanya
ditentukan oleh faktor intern tetapi juga faktor eksternal. Faktor itern seperti perilaku kepemimpinan birokrasi,
rangsangan yang memadai, kejelasan tugas dan prosedur kerja, kejelasan perang
dan perlengkapan sarana dan prasarana kerja. Faktor ekstern, berupa norma sosial dan sistem budaya, seperti persepsi, sikap,
nilai-nilai organisasi dan sentiment
masyarakat terhadap kinerja aparat birokrat. Dengan demikian, masalah
tanggungjawab publik dan pelayanan aparat birokrasi sebenarnya bukan semata-mata masalah aparat
birokrasi, tetapi menjadi masalah semua pihak yang terlibat dalam urusan
pemerinntahan.
Berikut responden tentang tanggung jawab petugas dalam memberikan
pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat kita lihat tabel
dibawah sebagai berikut:
Tabel 5.20
Tanggungjawab
petugas
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
bertanggung jawab
|
1
|
1.7
|
Kurang
bertanggung jawab
|
2
|
3.3
|
Bertanggung
jawab
|
42
|
70.0
|
Sangat
bertanggung jawab
|
15
|
25.0
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data
Primer Penelitian
Pimpinan
sebagai penyelenggara pelayanan atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab
atas penyelenggaraan pelayanan mestinya dapat menyelesaikan keluhan/persoalan
masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan.
Tujuan
utama tanggung jawab adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
publik sehingga nantinya dapat meningkatkan respon terhadap masyarakat yang
dilayani. Kemampuan petugas untuk merespon pengguna layanan seperti penyediaan
pengadaan pelayanan publik, tuntutan masyarakat yang dilayani dan menyelesaikan
segala apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
5.5.2
Keamanan Tempat pelayanan
Kebutuhan keselamatan atau kebutuhan
keamanan merupakan hal yang sangat dibutukan oleh setiap manusia, seperti di
tempat kerja dimana kita beraktifitas, pelanggan akan merasa bebas jika dalam
melakukan kegiatan merasa aman.
Keamanan yang
dimaksud disini adalah terjaminnya ketentraman masyarakat ketika melakukan
kegiatan administrasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Jambi.
Dalam
kaitannya mengenai proses keamanan dalam pelayanan publik, penyelenggara
pelayanan seharusnya memberikan rasa aman kepada pelanggan. Sehingga pengguna
layanan tidak merasa takut/ bebas melakukan kegiatannya ketika melakukan
layanan. Hasil penyebaran kuesioner yang dilakukan oleh peneliti mengenai
bagaimana pendapat pengguna layanan tentang keamanan tempat pelayanan di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi adalah sebagai berikut.
Tabel 5.21
Keamanan Tempat Pemberian
Pelayanan
Kategori
|
Frekuensi
|
Persen (%)
|
Tidak
aman
|
1
|
1.7
|
Kurang
aman
|
7
|
11.7
|
Aman
|
43
|
71.7
|
Sangat
aman
|
9
|
15.0
|
Total
|
60
|
100.0
|
Sumber: Data Primer
Penelitian
Berdasarkan hasil penyebaran kuesioner kepada responden diketahui bahwa 1
% responden mengatakan tidak aman, 11% responden mengatakan kurang aman, sedangkan
71% responden mengatakan aman dari lingkungan tempat pelayanan. Penilaian
tersebut dikarenakan tidak ada informasi atau kejadian pencurian atau pemerasan
yang dialami oleh penggguna layanan dan yang tidak diinginkan di lingkungan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi selama pelanggan melakukan
kegiatan dan 15% responden menyatakan sangat aman dari berbagai gangguan baik
dari luar maupun dari lingkungan setempat.
5.6
Analisis
Keseluruhan Penelitian Kinerja Pelayanan Publik
5.6.1
Analisis
Produktivitas
Produktifitas
kinerja diukur dari kemampuan petugas dan kerja kinerja pelayanan. Dalam
menilai produktifitas kinerja, peneliti menjumlahkan hasil dari kemampuan
petugas dan kinerja pelayanan, kemudian membuat nilai rata-rata. Berikut adalah
tabel di mensi produktifitas layanan.
Tabel 5. 22
Produktivitas
Produktivitas
|
||
1.
Kemampuan Petugas
|
Kategori
|
Persen (%)
|
Tidak
mampu
|
0
|
|
Kurang
mampu
|
11,7
|
|
Mampu
|
70,0
|
|
Sangat
mampu
|
18,3
|
|
2.
Kinerja Pelayanan
|
Tidak
baik
|
1,7
|
Kurang
baik
|
10,0
|
|
Baik
|
71,7
|
|
Sangat
baik
|
16,7
|
Produktivitas
|
kategori
|
Total
|
unsur
|
Rata-rata
|
Tidak
baik
|
1,7
|
2
|
0,85
|
|
Agak
baik
|
21,7
|
2
|
10,85
|
|
Baik
|
141,7
|
2
|
70,85
|
|
Sangat
baik
|
35
|
2
|
17,5
|
Hasil
akhir yang menonjol dari produktivitas pelayanan dapat dinilai baik, dengan
rata-rata 70,85% sehingga kesimpulan, nilai produktivitas pelayanan adalah
70,85% dengan kategori baik.
5.6.2
Kualitas
Pelayanan
Kualitas
pelayanan kerja diukur dari kepuasan kinerja, ketepatan waktu pelayanan,
kenyamanan lingkungan pelayanan dan sarana prasarana pelayanan. Dalam menilai
kualitas pelayanan peneliti menjumlahkan hasil dari nilai kepuasan kinerja,
ketepatan waktu pelayanan, kenyamanan lingkungan pelayanan dan sarana prasarana
pelayanan. Berikut adalah tabel kualitas pelayanan.
Tabel 5. 23
Kualitas Pelayanan
Kualitas
Pelayanan
|
||
1.
Kepuasan kinerja pelayanan
|
Kategori
|
Persen (%)
|
Tidak
puas
|
5,0
|
|
Kurang
puas
|
15,0
|
|
Puas
|
68,3
|
|
Sangat
puas
|
11,7
|
|
2.
Ketepatan waktu pelayanan
|
Tidak
tepat waktu
|
11,7
|
Kurang
tepat waktu
|
38,3
|
|
Tepat
waktu
|
48,3
|
|
Sangat
tepat waktu
|
1,7
|
|
3.
Kenyamanan lingkungan pelayanan
|
Tidak
nyaman
|
28,3
|
Kurang
nyaman
|
50,0
|
|
Nyaman
|
18,3
|
|
Sangat
nyaman
|
3,3
|
|
4.
Sarana dan prasarana pelayanan
|
Tidak
baik
|
28,3
|
Kurang
baik
|
38,3
|
|
Baik
|
30,0
|
|
Sangat
baik
|
3,3
|
Kualitas Pelayanan
|
kategori
|
Total
|
unsur
|
Rata-rata
|
Kualitas
rendah
|
73,3
|
4
|
18,325
|
|
Kualitas
agak baik
|
141,6
|
4
|
35,4
|
|
Kualitas
baik
|
164,9
|
4
|
41,225
|
|
Kualitas
sangat baik
|
20
|
4
|
5
|
Hasil akhir yang
menonjol dari kualitas pelayanan dapat dinilai kualitas baik dengan rata-rata
41,225% sehingga kesimpulan, nilai dari kualitas pelayanan adalah 41, 225%
kualitas baik.
5.6.3
Responsivitas
Responsivitas
kerja diukur dari pemberian pelayanan, kedisiplinan, prosedur pelayanan dan
kecepatan pelayanan. Dalam menilai responsivitas kinerja peneliti menjumlahkan
hasil pemberian pelayanan, kedisiplinan, prosedur pelayanan dan kecepatan
pelayanan, kemudian dibuat nilai rata-rata. Berikut adalah tabel responsivitas
layanan.
Tabel 5. 24
Responsivitas
Responsivitas
|
||
1.
Pemberian pelayanan
|
Kategori
|
Persen (%)
|
Tidak
baik
|
0
|
|
Kurang
baik
|
8,3
|
|
Baik
|
76,7
|
|
Sangat
baik
|
15,0
|
|
2.
Kedisiplinan
|
Tidak
disiplin
|
8,3
|
Kurang
disiplin
|
41,7
|
|
Disiplin
|
46,7
|
|
Sangat
disiplin
|
3,3
|
|
3.
Prosedur pelayanan
|
Tidak
mudah
|
26,7
|
Kurang
mudah
|
46,7
|
|
Mudah
|
26,7
|
|
Tidak
mudah
|
0
|
|
4.
Kecepatan pelayanan
|
Tidak
cepat
|
6,7
|
Kurang
cepat
|
36,7
|
|
Cepat
|
55,0
|
|
Sangat
cepat
|
1,7
|
Responsivitas
|
kategori
|
Total
|
unsur
|
Rata-rata
|
Kualitas
rendah
|
41,7
|
4
|
10,425
|
|
Kualitas
agak rendah
|
133,4
|
4
|
33,35
|
|
Kualitas
baik
|
205,1
|
4
|
51,275
|
|
Kualitas
sangat baik
|
20
|
4
|
5
|
Hasil akhir yang
menonjol dari responsivitas dapat dinilai kualitas baik dengan rata-rata
51,275% sehingga kesimpulan nilai responsivitas adalah 51,275% kualitas baik.
5.6.4
Responsibilitas
Responsibilitas
kerja diukur dari kesesuaian antara biaya yang dikeluarkan dengan biaya yang
ditetapkan dan keadilan dalam pemberian pelayanan. Dalam menilai
responsibilitas kinerja peneliti menjumlahkan hasil dari kesesuaian antara
biaya yang dikeluarkan dengan biaya yang ditetapkan dan keadilan dalam
pemberian pelayanan, kemudian dibuat nilai rata-rata. Berikut adalah tabel
Responsibilitas layanan.
Tabel 5.25
Responsibilitas
Responsibilitas
|
||
1.
Kesesuaian antara biaya yang dikeluarkan dengan
biaya yang ditetapkan.
|
Kategori
|
Persen (%)
|
Tidak
sesuai
|
40,0
|
|
Kurang
sesuai
|
30,0
|
|
Sesuai
|
28,3
|
|
Sangat
sesuai
|
1,7
|
|
2.
Keadilan dalam pemberian pelayanan.
|
Tidak
adil
|
5,0
|
Kurang
adil
|
28,3
|
|
Adil
|
63,3
|
|
Sangat
adil
|
3,3
|
Responsibilitas
|
Kategori
|
Total
|
unsur
|
Rata-rata
|
Responsibilitas
rendah
|
45
|
2
|
22,5
|
|
Responsibilitas
agak rendah
|
58,3
|
2
|
29,15
|
|
Responsibilitas
baik
|
91,6
|
2
|
45,8
|
|
Responsibilitas
sangat baik
|
5
|
2
|
2,5
|
Hasil akhir yang
menonjol dari responsibilitas dapat dinilai kualitas baik dengan rata-rata
45,8% sehingga kesimpulan nilai dari responsibilitas adalah 45,8% baik.
5.6.5
Akuntabilitas
Akuntabilitas
kerja diukur dari tanggungjawab petugas dan keamanan tempat pelayanan. Dalam
menilai akuntabilitas kinerja peneliti menjumlahkan hasil dari, tanggungjawab
petugas dan keamanan tempat pelayanan, kemudian dibuat nilai rata-rata. Berikut
adalah tabel akuntabilitas petugas.
Tabel 5.26
Akuntabilitas
Akuntabilitas
|
||
1.
Tanggungjawab
|
Kategori
|
Persen (%)
|
Tidak
bertanggung jawab
|
1,7
|
|
Kurang
bertanggung jawab
|
3,3
|
|
Bertanggung
jawab
|
70,0
|
|
Sangat
sangat bertanggungjawab
|
25,0
|
|
2.
Keamanan
|
Tidak
aman
|
1,7
|
Kurang
aman
|
11,7
|
|
Aman
|
71,7
|
|
Sangat
aman
|
15,0
|
Akuntabilitas
|
kategori
|
Total
|
unsur
|
Rata-rata
|
Akuntabilitas rendah
|
3,4
|
2
|
1,7
|
|
Akuntabilitas agak rendah
|
15
|
2
|
7,5
|
|
Akuntabilitas
baik
|
141,7
|
2
|
70,85
|
|
Akuntabilitas
sangat baik
|
40
|
2
|
20
|
Hasil akhir yang menonjol dari
akuntabilitas dapat dinilai kualitas baik dengan rata-rata 70,85% sehingga
kesimpulan nilai dari akuntabilitas adalah 70,85% baik.
5.6.6
Analisis akhir
Kinerja Pelayanan Publik
Analisis akhir
kinerja pelayanan publik diukur dari penjumlahan rata-rata nilai Produktifitas,
Kualitas pelayanan, Responsivitas, Responsibilitas dan Akuntabilitas. Dalam
menilai kinerja, peneliti menjumlahkan hasil dari nilai Variabel yang paling
dominan, kemudian dibuat nilai rata-rata. Berikut adalah tabel variabel
penelitian.
Tabel 5.27
Analisis akhir
kinerja pelayanan publik
No
|
Variabel
|
Nilai
|
1
|
Produktivitas
|
70,85
|
2
|
Kualitas
pelayanan
|
41,225
|
3
|
Responsivitas
|
51,275
|
4
|
Responsibilitas
|
45,8
|
5
|
Akuntabilitas
|
70,85
|
Total nilai
variabel
|
280
|
|
Nilai
rata-rata
|
56
|
Total nilai rata-rata kinerja pelayanan
dibagi variabel yaitu 280 : 5=56
Berdasarkan
penelitian, didapatkan kesimpulan akhir Kinerja Pelayanan Publik di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi adalah 56 %.
Hasil 56% ini
didapat dari nilai keseluruhan indikator penelitian, yaitu hasil produktifitas,
kualitas pelayanan, responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas dengan
menjumlahkan hasil dari variabel yang paling dominan, kemudian dibuat nilai
rata-rata dan dibagi variabel.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1 .
Kesimpulan
Setelah meneliti
dan mencermati Kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi dan dari
hasil yang telah diterangkan pada bab V maka penulis dapat memberikan kesimpulan
bahwa kinerja pelayanan publik terhadap masyarakat di Kota Jambi yang diukur
dari pencapaian tingkat kinerja dapat dikategorikan sudah efektif. Hal tersebut
dapat dibuktikan dengan pendapat pelanggan yang diukur dari kuesioner yang
dilakukan oleh peneliti.
1.
Produktivitas
Produktivitas memiliki 2 (dua) indikator
yaitu kemampuan petugas dan kinerja pelayanan. Nilai kemampuan petugas adalah
70% dan nilai kinerja pelayanan adalah 71% rata-rata nilai produktivitas di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi adalah 70,85%.
2.
Kualitas
Pelayanan
Kualitas pelayanan memiliki 4 (empat) indikator
yaitu kepuasan pelanggan, ketepatan waktu, kenyamanan lingkungan dan sarana dan
prasarana. Nilai kepuasan pelayanan adalah 68,3%, ketepatan waktu pelayanan
48,3%, sedangkan kenyamanan lingkungan 50,0% dan sarana dan prasarana 38,3%
rata-rata nilai kualitas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Jambi adalah 41,225%.
3.
Responsivitas
Responsivitas memiliki 4 (empat)
indikator yaitu pemberian pelayanan, kedisiplinan petugas, prosedur pelayanan
dan kecepatanan pelayanan. Nilai pemberian pelayanan 76,7% kedisiplinan
pelayanan 46,7% sedangkan prosedur pelayanan 46,7% dan kecepatan pelayanan
55,0% rata-rata nilai responsivitas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Jambi adalah 51,8%.
4.
Responsibilitas
Responsibilitas memiliki 2 (dua)
indikator yaitu Kesesuaian antara biaya yang dikeluarkan dengan biaya yang di
tetapkan dan Keadilan Dalam Pemberian Pelayanan. Nilai kesesuaian antara biaya
yang dikeluarkan dengan biaya yang ditetapkan 40,0% dan keadilan dalam pemberian
pelayanan 63,3% rata-rata nilai Responsibilitas di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Jambi adalah 45,8%.
5.
Akuntabilitas
Akuntabilitas memiliki 2 (dua) indikator
yaitu tanggung jawab pelayanan dan keamanan tempat pelayanaan. Nilai tanggung jawab
pelayanan 70,0% dan keamanan tempat pelayanaan 70,85% rata-rata nilai
akuntabilitas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi adalah 70,85%.
2. Saran
Dalam rangka
untuk meningkatkan Kinerja Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi,
agar supaya menjadi lebih baik dalam hal pelayanan, ada beberapa hal yang perlu
diperhatian dari pihak pemerintah Kota dan Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Jambi sebagai berikut:
1.
Perlunya
pemberian pemahaman yang mendalam akan pentingnya Visi dan Misi Kepada seluruh
tingkatan yang ada di kantor DISDUKCAPIL.
2.
Perlu
membuat standarisasi sistem atau peraturan pelayanan yang disesuaikan dengan
beban kerja dan tingkat kesulitan
pekerjaan pegawai.
3.
Perlu
adanya standar mutu pelayanan atau SOP yang jelas.
4.
Perlunya
peningkatan kualitas sumber daya aparatur, dan melengkapi fasilitas-fasitas
kantor yang sesuai dengan kebutuhan pegawai dan pengguna layanan.
5.
Perlunya
diadakan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan
pelanggan dalam hal kepengurusan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Jambi.
DAFTAR PUSTAKA
Dwiyanto
Agus. Manajemen Pelayanan Publik:
(Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif), Gadjah Mada Universiti Prees. Cet-
pertama, 2010.
Hardiyansyah, Kualitas Pelayanan Publik,(Konsep,
Dimensi, Indikator dan Implementasi) Penerbit Gava Media Yogyakarta. Cet-
pertama, 2011.
Hesti
Puspitosari dkk, Filosofi Pelayanan
Publik. Setara Press (kelompok INTRANS publishing). 2011.
Kumorotomo
Wahyudi. Akuntabilitas Birokrasi Publik, kerjasama Magister
Administrasi Publik (MAP) UGM dengan Pustaka Pelajar.Cet-kedua, 2008.
Lijan
Poltak Sinambela, dkk, Reformasi
Pelayanan Publik, Penerbit. Bumi Aksara, Jakarta. Cet-ke lima, 2010.
Moleong
Lexi, Metodelogi Penelitian Kuantitatif. Penerbit PT Remaja Rosdakarya Bandung 2010.
Napitupulu Paimin, Pelayanan Publik dan Customer Satisfaction. Penerbit PT. Alumni
Bandung. Cet-kedua, 2012.
Nurmandi Achmad, Manajemen
Pelayanan Publik, Penerbit. PT. Sinergi Visi Utama, Yogyakarta.
Cet-Pertama, 2010).
Ratminto
& Winarsih, Manajemen Pelayanan,(Pengembangan
Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal). Penerbit
Pustaka Pelajar Yogyakarta. Cet- ke Sembilan. 2012.
Silalahi,
U. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Unpar Press. 2006.
Supriyanto
budi. Manajemen Pemerintahan (Plus Dua
Belas Langka Strategis) penerbit CV. Media Brilian. Cet-pertama, 2009.
Surjadi,
Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik.
Penerbit Refika Aditama Bandung. Cet-Pertama. 2009.
Warisno
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Usu
Repository, 2008.
Peraturan
Peraturan Daerah
Kota Jambi nomor 7 Tahun 2007,
tentang administrasi Kependudukan.
Peraturan
Walikota Jambi, nomor 38 tahun 2009
tetang (petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah Kota Jambi nomor 7 tahun
2007 tentang administrasi kependudukan.
Peraturan
Walikota Jambi nomor 7 tahun 2009 tentang
(fungsi dinas, secretariat, bidang dan rincian tugas sub bagian, seksi, UPTD
serta tata kerja pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi.
Bappeda
Kota Jambi, data diolah dari BPS, BKBKS, PMKS, Kandep Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar