BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perilaku individu dalam setiap segi kehidupan memberikan
pengaruh bagi keadaan di sekitarnya. Dalam berorganisasi khususnya
organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat penting karena ini
merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh seorang individu saat berada di
dalam suatu lingkungan, selain itu hal ini pun menjadi sangat penting karena
menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara. Saya memutuskan untuk membahas mengenai etika dalam
pemerintah karena ini merupakan cikal bakal terciptanya suatu sistem
pemerintahan yang sukses dan tidak melenceng dari jalur norma-norma yang ada.
Alasan lain saya memilih bahasan ini ialah menguatnya
fenomena korupsi-kolusi-nepotisme dan segala bentuk penyelewengan lainnya yang
telah menggerogoti institusi pemeintarahhan. Baik level pusat maupun level
daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian etika
Istilah “etika” berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani
kuno ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti tempat tinggal yang
biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, skap,
cara berfikir . dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah: adat kebiasaan.
Dan arti terahir inilah yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah
“etika” yang oleh filusuf yunani besar aristoteles (384-322 s.M.)
Dalam pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral,
yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang
studi filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan.
Berikut beberapa pengertian yang
berkaitan denagan etika:
a. Etika: (etik)
sistem dari prinsip-prinsip moral, dapat juga berupa rules of conduct, kode
sosial (sicial code), etika kehidupan.
Dapat berartijuga ilmu pengetahuan tentang moral, atau cabang filsafat
b. Ethos: (jiwa)
karakteristik dari masyarakat tertentu atau kebudayaan tertentu
(community,society).
c. Esprit:
(semangat) semangat d,crops, loyalitas, dan cinta pada kesatuan, kelompok,
masyarakat, pemerintah dan lain-lain.
d. Rule
:(ketentuan dan peratuaran) ketentuan-ketentuan dalam setiap pergaulan
masyarakat yang memberi pedoman atau
pengawasan tentang benar dan salah
e. Norma
: merupakan standar kriteria pola, patokan yang mantap dari masyarakat
atau pemerintah.
f. Moral
: pengerian tentang benar atau salah, prinsip-prinsip yang berhubungan benar
dan salah.
2.2
Pengertian pemeritah
a. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/
lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan
kewenganya
b. Pengertian Pemerintah
Secara etimologi, pemerintah bersala dari perkataan perintah, Pamudji (
1995 : 23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai berikut :
· Perintah
adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
· Pemerintah
adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau badan yang
tertinggi yang memerintah suatu negara ).
· Pemerintah
adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah
Perbedaan pengertian “pemerintah“ dan “pemerintahan “
lazimnya disebut bahwa “ pemerintah “ adalah lembaga atau badan publik yang
mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan negara sedangkan “
pemerintahan “ dari aspek dinamikanya.
2.3
Pengertian etika pemerintahan
Sudah di jelas kan bagai mana
pengertian mengenai etika dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian
etika pemerintahan itu sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia
2.4 Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara
1. Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399
sM ) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai
obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2. Filsafat Idealisme dari Plato (namanya aslinya
Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “
Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan
kebaikan”.
a. Filsuf Idealisme Thomas Hobbes (
1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan,
Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan
UU.
b. Filsuf Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan
Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan
kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan
hukum pendapat umum dengan prinsip liberty,
eguality dan personality.
c. Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract
Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan
negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah
yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
d. Filsuf Hegel dengan metode
dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide,
rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi
terhadap negara bagi kebahagiaan rakyat
2.5 Nilai_niali etika dalam
pemerintahan
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
- kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
2.6 Wujud etika dalam
pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal
yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar
perjuangan negara (teks proklamasi).
Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai
dasar negara (fundamental falsafah
bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan
legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto
oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya
2.7 Mewujudkan pemerintah yang
baik dan sehat (Good governance)
a.
Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
b. Pemerintahan yang legitimasi dalam proses
politik dan administrasinya ( legitimate
)
c.
Pemerintahan yang digerakkan sektor
publik, swsata dan masyarakat ( public,
private and society sector )
d. Pemerintahan yang digerakkan sektor publik,
swsata dan masyarakat ( public,
private and society sector )
Ø Prinsip
Penegakkan Hukum,
Ø Akuntabilitas,
Ø Demokratis,
Ø Responsif,
Ø Efektif dan Efisensi,
Ø Kepentingan Umum,
Ø Keterbukaan,
Ø Kepemimpinan Visoner dan
Ø Rencana Strategis
e. Pemerintahan
yang menguatkan fungsi : kebijakan
publik (Public Policy ),
pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy
), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social
Empowering ) dan privatisasi ( Privatization )
2.8 Prinsip Negara hukum dalam system
penyelenggaraan pemerintahan
a.
Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law )
b.
Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
c.
Asas Legalitas ( Due Process of Law );
d.
Pembatasan Kekasaan ;
e.
Organ-organ pemerintahan yng independen;
f.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
g.
Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
h.
Peradilan Tata Negara;
i.
Perlindungan Hak asasi Manusia;
j.
Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats
)
k.
Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
l.
Transparansi dan Kontrol Sosial
2.9 Landasan etika pemerintahan Indonesia
a.
Falsafah
Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b.
TAP MPR
No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c.
UU No. 28
Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
d.
UU No. 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169
dan Tambahan LN No. 3090 );
e.
UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005
dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f.
PP No. 60
tentnag Disiplin Pegawai Negeri .
2.10 Masalah Etika dalam pemerintah
Dewasa
ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika
organisasi pemerintah. Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan
oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun
definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep
modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau
perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap
ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh
di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak
cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada ,
diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara
yang cukup besar.
Sebutlah
kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10
tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara
bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan
aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang
melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek
KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan
etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang
seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi
pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang
terbaik bagi rakyat. Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas
merugikan bangsa dan negara.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kritik dan Saran
Mungkin
kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh KKN sekaligus tetapi
secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada masalah korupsi dulu,
maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan. Ketentuan mengenai pidana
ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat dilaksanakan untuk
menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang melanggarnya. Dalam proses ini
sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga akan terungkap dan bisa
dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya.
Akan
tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang tidak berkaitan
dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian atau masalah etik.
Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan rambu-rambu menghalangi
tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan kepegawaian dan ketentuan
mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai ‘governance’ pada umumnya.
Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN saya menekankan pada sikap
untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak dari tiang pada tulisan lain.
3.2. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diambil
beberapa kesimpulan , antara lain:
1. Rendahnya moralitas para pelaku
bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan
berbagai penyimpangan dalam bisnis.
2. Etika seseorang dapat mulai
ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi
yang lugu dan utuh
DAFTAR PUSTAKA
Inu Kencana, Sistem Pemerintahan Indonesia,Gema
Insane Press,Jakarta,19991.
Uni Sosial Demokrat, http://www.unisosdem.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar