Reformasi Tata Kelola Keunagan Daerah sudah digulirkan
Reformasi
tata kelola keuangan negara/daerah telah digulirkan oleh pemerintah pusat, yang
merupakan langkah maju khususnya dalam menata sistem pemerintahannya. Reformasi
tata kelola keuangan negara/daerah secara ideal tidak hanya mencakup reformasi
akuntansi keuangannya. Namun demikian, reformasi akuntansi sektor publik
merupakan sesuatu yang sangat fundamental khususnya bagi pengelolaan keuangan
daerah. Reformasi ini, secara substantif mengandung pengertian pengelolaan
sumber-sumber daya daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan
akuntabel dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan daerah.
Paket Undang-undang bidang Keuangan Negara telah
memberikan landasan/payung hukum di bidang pengelolaan dan administrasi
keuangan negara/daerah. Undang-undang ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh
landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian
pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar
kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk
penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai
rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah.
Otonomi Daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam
pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk
mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan
potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas, utuh dan bulat yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua
aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada
pemberi wewenang dan masyarakat. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa
konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan
sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD
secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.
Dalam perundang-undangan bidang keuangan negara ini
secara tegas diatur bagaimana Pemerintah Daerah menata sistem pemerintahan
khususnya di bidang keuangan. Undang-undang ini mengatur mengenai asas umum
perbendaharaan negara, kewenangan pejabat pengelola keuangan negara,
pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang, piutang dan
utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah,
penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah,
penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan
umum. Penyusunan RAPBD dengan pendekatan prestasi kerja, penerapan Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah, penyajian Neraca Daerah dan Laporan Arus Kas sebagai
bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah, merupakan beberapa hal baru yang
diamanahkan dalam peraturan tersebut.
Urgensi
UU NO 17 Tahun 2003
Berdasarkan UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
pasal 31, Gubernur/Bupati/Walikota harus membuat pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan). Laporan keuangan ini terdiri atas Laporan
Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Hal
ini menuntut kemampuan manajemen pemerintahan daerah untuk mengalokasikan sumber
daya secara efisien dan efektif. Kemampuan ini memerlukan informasi akuntansi
sebagai salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan alokasi sumber
daya ekonomis. Laporan-laporan ini dapat dihasilkan dengan diterapkannya suatu
sistem dan prosedur akuntansi yang integral dan terpadu dalam pengelolaan
keuangan daerah. Dengan demikian laporan-laporan di atas dapat dihasilkan
dengan diterapkannya suatu Sistem Informasi Akuntansi Keuangan Daerah (SIAKD)
yang terintegrasi dengan sistem-sistem lain dalam manajemen keuangan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara pasal 51 ayat (2), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) selaku Pengguna Anggaran harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi
keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan
belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Hal ini berarti bahwa setiap SKPD
harus membuat laporan keuangan unit kerja. Pasal 56 UU ini menyebutkan bahwa
laporan keuangan yang harus dibuat setiap unit kerja adalah Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, sedangkan yang menyusun
laporan arus Kas adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum daerah.
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah harus ditunjang dengan
pembenahan tata kelola keuangan daerah lainnya, yang mendukung upaya
penyempurnaan sistem. Sumber daya manusia pelaksana sistem harus diberikan
pemahaman yang memadai, pengguna laporan keuangan (stakeholders) juga
harus memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana memanfaatkan laporan
keuangan. Elemen masyarakat harus memahamai alur sistem secara global, sehingga
mereka akan lebih sadar akan hak dan kewajibannya. Para eksekutif di pemerintah
daerah harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana memanfaatkan
laporan-laporan internal yang dapat dihasilkan dari sistem akuntansi.
Sistem
Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Dasar Hukum
Yang mendasari perundang-undangan penting yang melandasai
pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut :
1. UU
No. 20 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan daerah;
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang
perbedaharaan
4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
7. UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. PP. No 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah;
9. PP No. 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah;
10. PP No. 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2006 dan
PP No. 21 Tahun 2007;
11. PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan
Piutang Negara/Daerah;
12. PP 23 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan;
13. PP No. 24 Tahun 2005 Standar Akuntansi Pemerintahan
14. PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
15. PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
16. PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah;
17. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
18. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
19. PP No. 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Estándar Pelayanan Minimal;
20. PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
21. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah;
22. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Permendagri No. 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
24.Permendagri No. 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
25.Permendagri No. 24 Tahun 2007
tentang Pedoman Pemeriksaaan dalam rangka berakhirnya Masa Jabatan Kepala
Daerah;
26. Permendagri No. 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
27. Permendagri No. 59 Tahun 2007
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negara No. 13 tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
PEMBARUAN
TATA KELOLA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Perubahan
pendekatan akuntansi pemerintah daerah dari single entry menuju double
entry merupakan perubahan yang cukup revolusioner. Kesiapan SDM daerah
khususnya di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Badan Pengelola Keuangan
Daerah) umumnya kurang memiliki latar belakang bidang akuntansi. Oleh karena
itu, penerapan pendekatan baru ini relatif akan menghadapi banyak kendala yang
cukup besar di daerah. Meskipun pemerintah daerah sudah memiliki software
akuntansi pemerintah bagi daerahnya, namun demikian karena penguasaan terhadap
akuntansi masih belum memadai, maka kualitas laporan keuangan yang dihasilkan
juga menjadi tidak memenuhi kaidah pelaporan keuangan normatif sesuai yang
disyaratkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sistem
pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel itu sudah menjadi kebutuhan
dalam rangka terciptanya good governance dan clean government
yang menjadi simbol reformasi pemerintahan secara umum. Untuk itu upaya
percepatan terhadap keberhasilan pembaruan (reformasi) manajemen keuangan bagi
pemerintah daerah sudah selayaknya mendapat perhatian serius... Pengelolaan keuangan daerah sering menghadapi masalah ketika perencanaan
dan penganggaran tidak dilakukan dan berjalan dengan baik. Gagal dalam
merencanakan sesungguhnya merencanakan sebuah kegagalan. Tulisan berikut ini
menguraikan 13 permasalaha dalam perencanaan dan penganggaran di daerah berdasarkan.
Edy Marbyanto.
- Intervensi hak budget DPRD terlalu kuat dimana anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat yang dihasilkan dalam Musrenbang. Jadwal reses DPRD dengan proses Musrenbang yang tidak match misalnya Musrenbang sudah dilakukan, baru DPRD reses mengakibatkan banyak usulan DPRD yang kemudian muncul dan merubah hasil Musrenbang. Intervensi legislative ini kemungkinan didasari motif politis yakni kepentingan untuk mencari dukungan konstituen sehingga anggota DPRD berperan seperti sinterklas yang membagi-bagi proyek. Selain itu ada kemungkinan juga didasari motif ekonomis yakni membuat proyek untuk mendapatkan tambahan income bagi pribadi atau kelompoknya dengan mengharap bisa intervensi dalam aspek pengadaan barang (procurement) atau pelaksanaan kegiatan. Intervensi hak budget ini juga seringkali mengakibatkan pembahasan RAPBD memakan waktu panjang untuk negosiasi antara eksekutif dan legislative. Salah satu strategi dari pihak eksekutif untuk “menjinakkan” hak budget DPRD ini misalnya dengan memberikan alokasi tertentu untuk DPRD missal dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ataupun pemberian “Dana Aspirasi” yang bisa digunakan oleh anggota DPRD secara fleksibel untuk menjawab permintaan masyarakat. Di salah satu kabupaten di Kaltim, dana aspirasi per anggota DPRD bisa mencapai 2 milyar rupiah per tahun.
- Pendekatan partisipatif dalam perencanaan melalui mekanisme musrenbang masih menjadi retorika. Perencanaan pembangunan masih didominasi oleh: Kebijakan kepala daerah, hasil reses DPRD dan Program dari SKPD. Kondisi ini berakibat timbulnya akumulasi kekecewaan di tingkat desa dan kecamatan yang sudah memenuhi kewajiban membuat rencana tapi realisasinya sangat minim.
- Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, Karena ketidakjelasan informasi besaran anggaran, proses Musrenbang kebanyakan masih bersifat menyusun daftar belanja (shopping list) kegiatan. Banyak pihak seringkali membuat usulan sebanyak-banyaknya agar probabilitas usulan yang disetujui juga semakin banyak. Ibarat memasang banyak perangkap, agar banyak sasaran yang terjerat.
- Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu. Terpisahnya proses perencanaan dan anggaran ini juga berlanjut pada saat penyediaan anggaran. APBD disahkan pada bulan Desember tahun sebelumnya, tapi dana seringkali lambat tersedia. Bukan hal yang aneh, walau tahun anggaran mulai per 1 Januari tapi sampai bulan Juli-pun anggaran program di tingkat SKPD masih sulit didapatkan.
- Breakdown RPJPD ke RPJMD dan RPJMD ke RKPD seringkali tidak nyambung (match). Ada kecenderungan dokumen RPJP ataupun RPJM/Renstra SKPD seringkali tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun RKPD/Renja SKPD. Kondisi ini muncul salah satunya disebabkan oleh kualitas tenaga perencana di SKPD yang terbatas kuantitas dan kualitasnya. Dalam beberapa kasus ditemui perencanaan hanya dibuat oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara, dan kurang melibatkan staf program sehingga banyak usulan kegiatan yang sifatnya copy paste dari kegiatan yang lalu dan tidak visioner.
- Kualitas RPJPD, RPJM Daerah dan Renstra SKPD seringkali belum optimal. Beberapa kelemahan yang sering ditemui dalam penyusunan Rencana tersebut adalah; indicator capaian yang seringkali tidak jelas dan tidak terukur (kalimat berbunga-bunga), data dasar dan asumsi yang seringkali kurang valid, serta analisis yang kurang mendalam dimana jarang ada analisis mendalam yang mengarah pada “how to achieve” suatu target.
- Terlalu banyak “order” dalam proses perencanaan dan masing-masing ingin menjadi arus utama misalnya gender mainstreaming, poverty mainstreaming, disaster mainstreaming dll. Perencana di daerah seringkali kesulitan untuk menterjemahkan isu-isu tersebut. Selain itu “mainstreaming” yang seharusnya dijadikan “prinsip gerakan pembangunan” seringkali malah disimplifikasi menjadi sector-sektor baru, misalnya isu poverty mainstreaming melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Kemiskinan padahal yang seharusnya perlu didorong adalah bagaimana setiap SKPD bisa berkontribusi mengatasi kemiskinan sesuai tupoksinya masing-masing. Demikian pula isu gender, juga direduksi dengan munculnya embel-embel pada Bagian Sosial menjadi “Bagian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan” misalnya.
- Koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah sehingga kegiatan yang dibangun jarang yang sinergis bahkan tidak jarang muncul egosektoral. Ada suatu kasus dimana di suatu kawasan Dinas Kehutanan mendorong program reboisasi tapi disisi lain Dinas Pertambangan memprogramkan ekploitasi batubara di lokasi tersebut.
- SKPD yang mempunyai alokasi anggaran besar misal Dinas Pendidikan dan Dinas PU seringkali tidak mempunyai tenaga perencana yang memadai. Akibatnya proses perencanaan seringkali molor. Hal ini sering diperparah oleh minimnya tenaga Bappeda yang mampu memberikan asistensi kepada SKPD dalam penyusunan rencana.
- APBD kabupaten/Kota perlu evaluasi oleh Pemprop. Disisi lain Pemprop mempunyai keterbatasan tenaga untuk melakukan evaluasi tersebut. Selain itu belum ada instrument yang praktis yang bisa digunakan untuk evaluasi anggaran tersebut. Hal ini berakibat proses evaluasi memakan waktu agak lama dan berimbas pada semakin panjangnya proses revisi di daerah (kabupaten/kota).
- Kualitas hasil Musrenbang Desa/Kecamatan seringkali rendah karena kurangnya Fasilitator Musrenbang yang berkualitas. Fasilitasi proses perencanaan tingkat desa yang menurut PP 72 tahun 2005 diamanahkan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (bisa via Pemerintah Kecamatan) seringkali tidak berjalan. Proses fasilitasi hanya diberikan dalam bentuk surat edaran agar desa melakukan Musrenbang, dan jarang dalam bentuk bimbingan fasilitasi di lapangan.
- Pedoman untuk Musrenbang atau perencanaan (misal Permendagri 66 tahun 2007) cukup rumit (complicated) dan agak sulit untuk diterapkan secara mentah-mentah di daerah pelosok pedesaan yang sebagian perangkat desa dan masyarakatnya mempunyai banyak keterbatasan dalam hal pengetahuan, teknologi dll.
- Dalam praktek penerapan P3MD, pendekatan pemecahan masalah yang HANYA melihat ke AKAR MASALAH saja dapat berpotensi menimbulkan bias dan oversimplifikasi terhadap suatu persoalan. Contoh kasus nyata; di sebuah desa di daerah masyarakat dan pemerintah mengidentifikasi bahwa rendahnya pengetahuan masyarakat disebabkan tidak adanya fasilitas sumber bacaan di wilayah itu. Sebagai solusinya mereka kemudian mengusulkan untuk dibangunkan “gedung perpustakaan”. Ternyata setelah gedung perpustakaan dibangun, sampai beberapa tahun berikutnya perpustakaan tersebut tidak pernah berfungsi bahkan kemudian dijadikan Posko Pemilu. Mengapa demikian? Hal itu terjadi karena mereka hanya berpikir soal membangun gedung, tetapi lupa berpikir dan mengusulkan bagaimana menyediakan buku/bahan bacaan untuk perpustakaan itu, lupa mengusulkan kepengurusan untuk mengelola perpustakaan itu dll. Kondisi seperti diatas mungkin tidak akan terjadi kalau mereka berpikir dulu soal “outcome” misalnya meningkatkan minat baca 50 % warga masyarakat. Dari outcome tersebut nantinya bisa diidentifikasi output yang diperlukan misalnya: adanya gedung perpustakaan, buku atau bahan bacaan, tenaga pengelola perpustakaan, kesadaran masyarakat untuk datang ke perpustakaan dll. Dari contoh kasus itu nampaknya untuk pemerintah dan masyarakat memang perlu didorong untuk memahami alur berpikir logis (logical framework) sebuah perencanaan. Selain itu pola pikir yang ada yang cenderung berorientasi “Proyek” (yang berorientasi jangka pendek dan berkonotasi duit) menjadi orientasi “Program” (orientasi jangka panjang dan lebih berkonotasi sebagai gerakan pembangunan).
Berdasarkan 13 permasalahan diatas
sekurangnya ada tiga (mala)praktik tata kelola yang menunjukan buruk rupa
manajemen keuangan daerah saat ini
Pertama, problem proporsi
alokasi sebagaimana ditunjukan rasio antara belanja modal (pembangunan) dan
belanja aparatur (rutin). Hingga sewindu pelaksanaan desentralisasi, desain
politik alokasi anggaran di banyak daerah menunjukan minimnya peruntukan bagi
masyarakat, baik berupa dana pelayanan publik maupun investasi Pemda bagi
bergeraknya perekonomian. Hanya sekitar 20-30% APBD untuk belanja langsung bagi
kepentingan masyarakat dan sisa terbesarnya untuk membiayai birokrasi.
Kedua, problem kapasitas
daya serap anggaran. Saat ini, sekitar 60% dana APBN kita beredar di daerah (30%
lewat skema transfer ditambah 30% berasal dari dana dekonsentrasi, medebewind
dan dana sektoral). Suatu jumlah uang beredar yang tentu amat besar, sekaligus
tanggung jawab yang besar pula. Namun sayang, sejauh ini Pemda masih belum
berkekuatan penuh menyerap anggaran yang ada, bahkan di sebagian daerah, sisa
dana ”diparkir” di perbankan berbentuk Sertifikat BI.
Perlu dicatat, adanya dana yang
menganggur itu bukan lantaran daerah berkelebihan uang atau pun sebagai hasil
dari penghematan (efisiensi) anggaran. Sebaliknya, hal itu menunjukan adanya
dana yang terbengkelai, karena buruknya sistem perencanaan anggaran,
berbelitnya prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, lemahnya proses
legislasi di daerah, atau orientasi sempit pada PAD dari bunga simpanan SBI.
Kinerja instrumen fiskal semacam itu berakibat terbengkelainya pula program
layanan publik dan tentu sulit menjadi stimulan alternatif di tengah masih
lesunya investasi sektor swasta.
Ketiga, selain kedua
masalah di atas, hari-hari ini media massa juga gencar memberitakan problem
ketiga dalam manajemen keuangan daerah, yakni administrasi pelaporan keuangan.
Hal ini tentu tidak saja menyangkut problem akuntansi dan tata pembukuan,
tetapi lebih mendasar lagi mencerminkan politik kebijakan dan komitmen penegakan
good governance di daerah.
Alhasil, merujuk laporan BPK, setiap
tahun terdapat tendensi memburuk dalam kualitas pengelolaan dan laporan
keuangan. Data terakhir (2009) menunjukan, hanya ada 21 daerah yang memiliki
status laporan wajar tanpa pengecualian, selebihnya: 249 daerah wajar dengan
pengecualian, 7 daerah berstatus disclaimer (tak memberikan pendapat)
dan 10 daerah adverse (tak wajar).
Terkait masalah ini, sumber masalah
utama adalah tidak efektifknya peran inspektorat (dulu bernama Bawasda) di
daerah. Institusi yang sejatinya dibentuk sebagai garda depan jaminan tegaknya good
governance dan menjadi instrumen strategis pemberantasan korupsi ini justru
mandul.
Institusi ini hanya diposisikan sebagai
unsur penunjang, desain kelembagaannya gampang terkooptasi oleh SKPD lainnya,
ruang lingkup pengawasannya terbatas, tidak adanya mekanisme sanksi dalam
pengawasan, dan status aparatnya disinyalir sebagai orang buangan yang
mempengaruhi motivasi dan kapasitas kerja.
Padahal,
keberadaan inspektorat ini mestinya bernilai strategis. Pertama, menjadi
lembaga preventif dan jaring pengaman internal sebelum datangnya pihak pengawas
eksternal (BPK, KPK, dll). Kedua, sebagai unit pengawas internal yang memiliki
peluang terlibat sejak fase perencanaan (input), pelaksanaan, capaian
dan evaluasi kebijakan sehingga memungkinkan deteksi dini dan koreksi langsung
untuk menghindari kerusakan masif. Seandainya semua ini dijalankan, bisa
dipastikan mutu tata kelola dan tata pembukuan keuangan daerah tidak lagi
menjadi sasaran permanen kritikan publik dan temuan BPK.
Opsi Kuratif
Isu manajemen keuangan daerah
bukanlah semata urusan internal pemerintahan tetapi mesti dilihat sebagai
bentuk akuntabilitas vertikal kepada pusat sebagai sumber dana perimbangan dan
tanggung jawab politik kepada rakyat. Untuk itu, terhadap temuan masalah,
sanksi tegas harus diberikan, bila perlu lewat instrumen fiskal pula
(pemotongan DAU).
Opsi kuratif/represif ini saatnya
mulai diterapkan pemerintah pusat kalau tidak mau masalah tersebut menjadi
beban permanen. Selain itu, langkah persiapan (preventif) mesti segera menjadi
program prioritas baik lewat penguatan kapasitas aparat perencana, pelaksana
dan pengawas keuangan maupun redesain kelembagaan institusi inspektorat.
....
a. Bupati
Pada dasarnya, bupati memiliki tugas
dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di
kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan
oleh partai politik). Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Bupati sebagai kepala daerah mempunyai
tugas antara lain:
- Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
- Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Sedangkan tugas wakil bupati adalah
sebagai berikut.
- Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
- Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
- Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD
disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas
mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas
untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBD).
c. Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh
sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah
dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga
teknis daerah. ugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, hukum,
organisasi, pengelolaan barang daerah, keuangan, kepegawaian, umum dan
memberikan pelayanan administratif kepada perangkat daerah.Untuk melaksanakan
tugas tersebut, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi pengkoordinasian perumusan
kebijaksanaan pemerintah kabupaten; pengkoordinasian perangkat daerah;
penyelenggaraan administrasi kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana,
keuangan, barang daerah dan umum; dan pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.Sekretaris Daerah
membawahi 2 (dua) orang Asisten, yaitu: Asisten Bidang Pemerintahan (Asisten I)
dan Asisten Bidang Umum (Asisten II).
Asisten Bidang Pemerintahan membawahi 2 bagian yaitu Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian hukum organisasi dan tatalaksana Asisten Bidang Umum membawahi 3 bagian yaitu Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan dan Bagian Umum.
Asisten Bidang Pemerintahan membawahi 2 bagian yaitu Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian hukum organisasi dan tatalaksana Asisten Bidang Umum membawahi 3 bagian yaitu Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan dan Bagian Umum.
d. Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD merupakan unsur
pelayanan DPRD kabupaten, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten.Tugas sekretariat DPRD antara lain:
1) Menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan DPRD.
2) Menyelenggarakan administrasi
keuangan DPRD.
3) Mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi DPRD.
4) Menyediakan dan mengoordinasikan
tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan
daerah.
e. Polisi Pamong Praja
Tugas polisi pamong praja adalah
memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta merupakan penegak
peraturan daerah.
f. Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari
wilayah kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah
kecamatan terdiri atas beberapa desa/kelurahan.
g. Kelurahan
Wilayah kelurahan terdapat di daerah
kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah. Kelurahan Kelurahan dipimpin
oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut:
a)Merupakan perangkat
kabupaten/kota di bawah kecamatan.
b)Melaksanakan kegiatan pemerintahan
di tingkat kelurahan.
c)Memberdayakan masyarakat. Dan
menegakkan peraturan daerah
d)Memberi pelayanan kepada
masyarakat.
e)Menyelenggarakan ketenteraman dan
ketertiban umum.
h. Dinas Daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana
otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah. Tugas pokok Dinas Daerah adalah
menyelenggarakan kewenangan daerah dan tugas lainnya yang diberikan oleh
Bupati.
Dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten 12 dinas, yaitu:
Dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten 12 dinas, yaitu:
- Dinas Pendidikan Dasar;
- Dinas Pendidikan Menengah Umum dan Kejuruan;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Pekerjaan Umum;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Kesejahteraan Sosial;
- Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja;
- Dinas Pendapatan Daerah;
- Dinas Pertanian;
- Dinas Perkebunan;
- Dinas Kehutanan; dan
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
i. Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung
tugas kepala daerah
dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik
yang berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga Teknis
Daerah merupakan unsur penunjang, pengkoordinasi pemerintah kabupaten yang
mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten
sesuai bidang lingkup tugasnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga teknis
daerah memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya dan
pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar