Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada
dasarnya ada 4 yaitu :
Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala
kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
Desentralisasi yaitu penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Sentralisasi
Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat. dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat
meningkatkan rasa persatuan. meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan
dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat
serupa. terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan
daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata
dari seluruh pihak.
tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang
besar. meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang
besar. meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian
Ada beberapa alasan perlunya pemerintah pusat mendesentralisasikan
kekuasaan kepada pemerintah daerah, yaitu :
segi politik, desentralisasi dimaksudkan untuk
mengikutsertakan warga dalam proses kebijakan, baik untuk kepentingan daerah
sendiri maupun untuk mendukung politik dan kebijakan nasional melalui
pembangunan proses demokrasi di lapisan bawah.
segi manajemen pemerintahan, desentralisasi dapat
meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas publik terutama dalam
penyediaan pelayanan publik.
segi kultural, desentralisasi untuk memperhatikan kekhususan,
keistimewaan suatu daerah, seperti geografis, kondisi penduduk, perekonomian,
kebudayaan, atau latar belakang sejarahnya.
segi kepentingan pemerintah pusat, desentralisasi
dapat mengatasi kelemahan pemerintah pusat dalam mengawasi program-programnya.
segi percepatan pembangunan, desentralisasi
dapat meningkatkan persaingan positif antar daerah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat sehingga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inovasi
dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
didasarkan pada :
dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk
mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang apda akhirnya dapat
menimbulkan tirani.
penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai pendemokrasian,
untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam
menggunakan hak-hak demokrasi.
dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, desentralisasi
adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efesien.
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi
Kelebihan desentralisasi :
1. mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2. dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan
tindakan
yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
3. dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap
kebutusan dapat segera dilaksanakan.
4. mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah
pusat.
5. dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya
lebih langsung.
Kelemahan desentralisasi :
1. karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur
pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
2. keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam
kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3. dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
4. keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
5. diperlukan biaya yang lebih banyak.
konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang
beraneka ragam.
meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak
mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan
tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut
sebaik-baiknya.
dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat
pusat oleh sebab tunggakan kerja.
unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang
lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada
dalam masyarakat yang lebih luas.
masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan
kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat
pusat kepada pejabat di wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat
suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian
wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang
berada di daerah disebut wilayah administrasi.
Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan
kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah
administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi
Pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di
wilayah administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor
cabang yang berada diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi
vertikal. Disebut vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor
pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan
cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai
kepanjangan tangan dari departemen pusat
Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi
keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah
pusat.
secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah
dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang
intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan
melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh
sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan
masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung
antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat kehadiran perangkat
dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan
kesatuan nasional
Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas
pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah
pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan
kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di
dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk
urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan
pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian
permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai
dengan potensi dan karakteristiknya
Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan
kepada daerah dan desa, yaitu :
adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang
dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa
dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU
pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih
murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan,
pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis,
lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh
kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui
maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat
atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa
dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa
mengikutsertakan pemerintah daerah.
perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan
pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan
kepada pemerintah daerah.
………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar