Kewajiban pemerintah adalah melaksanakan kewajiban Negara yang meliputi melindungi, melayani dan mengatur yang pada dasarnya adalah memberikan pelayanan, kepentingan kepentingan publik dan mengatasi masalah-masalah publik. Sedangkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan public tersebut perluh diperlukan strategi pembaharuan yang mencakup tiga aspek yaitu aspek pembaharuan kelembagaan birokrasi pemerintah, aspek pembaharuan identitas aparatur pemerintah dan aspek pembaharuan proses pelaksanaan kewajiban pemerintah.
Selama ini Layanan yang diberikan oleh pemerinta terkesan terlalu birokratis, tidak
transparan, terlalu panjang dan dirasakan seringkali
berbelit-belit. Dalam beberapa proses pengambilan keputusan layanan
terkadang juga sangat birokratis terutama karena mekanisme yang
terlalu hirarkhis dengan peran sentral pada pimpinan tertinggi di
kantor tertentu.
Layanan belum efisien terutama karena panjangnya proses bisnis
pemberian layanan. Hal ini dapat dilihat pada beberapa jenis layanan
yang harus melalui banyak meja/loket sehingga mengakibatkan
panjangnya proses layanan(red tape). Kondisi ini juga
mencerminkan kurang efektifnya pelayanan mengingat di beberapa
tempat layanan, persyaratan layanan yang harus dipenuhi juga belum
tercantum secara jelas dan tegas. Masyarakat pengguna layanan
seringkali dibinggungkan oleh syarat yang begitu beragam, yang bahkan
terkadang dipandang kurang relevan dengan pemberian layanan yang akan
diperoleh. Bahkan dalam hal biaya, besarnya yang diminta dalam
beberapa kasus terdapat perbedaan yang mencolok antara biaya resmi
dan biaya yang dibayarkan secara faktual.
Dalam pemberian layanan tertentu terjadi penyalahgunaan wewenang (a buse of power).
Kondisi ini dipicu oleh adanya ketidakjelasan persyaratan layanan
dan belum tersedianya SOP tertulis yang memuat janji layanan, waktu
layanan, dan biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Bahkan,
kalaupun di beberapa instansi sudah menyusun SOP, informasi tersebut
belum dikomunikasikan secara efektif kepada masyarakat pengguna.
Dalam beberapa kasus, hal ini juga diperburuk oleh kurangnya spirit
pelayanan prima oleh aparat penyedia layanan. Spirit bahwa birokrasi
berkewajiban melayani masyarakat dan tidak untuk dilayani belum
melekat pada budaya kerja aparatur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar